Telah dijelaskan di atas bahwa WNI pemegang e-paspor dapat meminta visa waiver alias Bukti Registrasi Bebas Visa kalau ingin berkunjung ke Negeri Sakura.
Namun, apa sih bedanya visa waiver dan visa biasa? Visa waiver ini semacam bukti bahwa kita telah melapor ke Kedutaan Besar Jepang kalau akan mengunjungi negaranya.
Sedangkan visa biasa adalah dokumen izin untuk memasuki suatu negara. Tentunya, perbedaan yang paling mendasar adalah pada pengurusannya. Proses pengurusan visa waiver relatif jauh lebih mudah dan cepat dibanding visa biasa.
Nah, semudah apa sih untuk mengurus visa waiver ini? Simak kuy syarat membuat visa Jepang untuk pemegang e-paspor di bawah ini, sobat tiket.
Syarat visa waiver Jepang untuk pemegang e-paspor hanyalah membawa e-paspor dan formulir permohonan visa yang bisa di-download di tautan berikut.
Kalau sudah download formulir pengajuan visa waiver, kamu bisa mencetak dokumen tersebut di kertas A4 dan mengisinya selengkap-lengkapnya.
Jika nggak ada alat print di rumah, nggak usah khawatir karena kamu nggak perlu pinjam print tetangga. Kamu tinggal mengambil formulir permohonan visa waiver di Kedubes Jepang dan mengisinya dengan bolpoin hitam.
Untuk kamu yang memiliki paspor biasa dan ingin membuat visa Jepang, berikut ini adalah syarat-syaratnya.
- Paspor
- Formulir permohonan visa yang bisa kamu download di sini.
- Pasfoto terbaru 6 bulan terakhir ukuran 4,5×4,5 cm dengan background putih (tanpa latar, bukan editan).
- Fotokopi KTP & kartu mahasiswa/kartu pelajar
- Bukti pemesanan tiket pesawat PP
- Jadwal perjalanan/itinerary selama berada di Jepang (ada form jadwal perjalanan yang bisa diisi, download di sini)
- Dokumen undangan jika visa diajukan untuk kunjungan keluarga/teman
- Daftar pemohon visa untuk pengajuan visa lebih dari 1 (satu) orang, kamu bisa mengunduh dokumennya di sini.
- Melampirkan visa masuk negara tujuan utama jika hanya ingin mengajukan Visa Transit di Jepang. Jika visa yang diajukan bukan Visa Transit, lewati poin ini.
- Bukti keuangan (rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir), apabila pemohon visa yang bertanggung jawab atas biaya perjalanan ke Jepang serta surat dari kantor tempat pemohon bekerja.
- Jika yang bertanggung jawab terhadap biaya keuangan adalah pihak pengundang yang berada di Jepang, maka harus ada Surat Jaminan Keuangan dari pihak pengundang berupa Surat Keterangan Pembayaran Pajak (nouzei shomeisho), Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT (kakutei shinkokosho hikae), Surat Keterangan Penghasilan (shotoku shomeisho), Surat Referensi Bank, fotokopi buku tabungan 3 bulan terakhir, dan surat keterangan bekerja.